Artikel ini membahas penyebab terjadinya anomali hubungan pusat dan daerah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Artikel ini berkesimpulan bahwa terdapat lima kondisi yang menjadi penyebab terjadinya anomali hubungan pusat dan daerah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi tersebut adalah pertama, inproporsionalitas pembagian urusan pemerintahan konkuren yang patut diduga melanggar prinsip otonomi seluas-luasnya; kedua, Peraturan Pemerintah yang mengatur soal kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memperjelas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud; ketiga, realita vis a vis antara Menteri dan Gubernur; keempat, persoalan hirarkisitas kedudukan Perda terhadap peraturan menteri atau sebaliknya; dan kelima, adalah soal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara pusat dan daerah, terdapat setidaknya lima tindakan solutif yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah daerah secara mandiri maupun bersama-sama dengan pemerintah pusat.
Copyrights © 2021