Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarya masyarakat sehingga tidak memiliki afiliasi dengan badan badan amil zakat yang notabene dibentuk atas prakarsa pemerintah. Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam memperdayaan masyarakat melaluipendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, shadaqah, waqaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari peroranagn, perusahaan, dan instansi lainnya. Masalah yang sering dihadapi dalam proses pengumpulan dana zakat, infak, dan shadaqah yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai LAZ dan kurangnya kesadarannya muzakki dalam memberikan zakatnya melalui LAZ. Kemudian adanya peeangkapan tugas yang dibebankan kepada karyawan. Sedangkan dalam pengumpulan serta pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah itu harus dikelolah berdasarkan manajemen yang baik.
Copyrights © 2021