Hilirisasi mineral dan batubara merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang selalu melekat erat pada industri pertambanan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia No. 3 Tahun 2020 tujuan dari hilirisasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan nilai tambah atas produk mineral dalam negeri sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara. Selain itu dengan adanya hilirisasi ini diharapkan dapat membangun industri pertambangan yang berkelanjutan di masa mendatang. Menimbang pentingnya hilirisasi ini, sudah sepatutnya dibarengi dengan adopsi dan perkembangan teknologi baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (2020) mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi cerdas dan canggih, model bisdalamnis baru, dan digitalisasi akan menambah nilai hilirisasi sehingga dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih signifikan.
Copyrights © 0000