Konservasi batubara merupakan usaha yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan pertambangan batubara untuk memaksimalkan pemanfaatan batubara secara berkelanjutan. Hal tersebut diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Republik Indonesia No. 1827 K/30/MEM/2018 serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3. Namun, salah satu permasalahan yang timbul dalam konservasi batubara adalah pemanfaatan lapisan batubara (seam) tipis, yang memiliki ketebalan kurang dari 30 cm dan berupa sisipan di antara seam-seam berukuran tebal, sehingga dianggap tidak mampu mencapai nilai keekonomisan karena membutuhkan usaha lebih untuk menjadikannya produk batubara.
Copyrights © 0000