Abstrak - Demokrasi ialah suatu sistem negara dengan pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.. Namun dalam kenyataannya penyelenggaraan demokrasi sulit untuk di implementasikan secara iedal sesuai dengan nilai-nilai yang dikandung di dalam demokrasi itu sendiri, salah sastunya yang banyak terjadi penyelewengan nilai-nilai demokrasi terjadi di dalam pemilihan umum presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelenggaraan demokrasi yang ada di negara Indonesia dan Turki terutama dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum presiden yang ada di dua negara tersebut sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaan penyelenggaraan pemilihan umum presiden di dua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai penyelenggaraan pemilihan umum negara Indonesia dan Turki terdapat regulasi di masing-masing negara yang mana berdasarkan regualasi-regulasi tersebut terdapat kesamaan terkait dengan sistem penyelenggaraan pemilihan umum presiden yaitu menggunakan sistem pemilihan langsung dan mengenai perbandingan pemilihan umum Presiden Republik Indonesia dan Turki banyak ditemukan persamaan, seperti sistem pemilihan umum presiden kedua negara menggunakan sistem pemilihan langsung, calon presiden harus diusung partai, sistem kepartaian yang menggunakan sistem multipartai, dan adanya ambang batas partai untuk mengusung presiden. Sedangkan yang menjadi perbedaan pemilihan umum Republik Indonesia dan Turki yaitu adanya batas minimal usia presiden dan persentase ambang batas partai.Kata Kunci : Pemilihan Umum, Republik Indonesia, Republik Turki.
Copyrights © 2021