Abstrak - Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan perbandingan antara pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, faktor penyebab kurangnya pendaftaran tanah secara sporadik serta menjelaskan langkah yang diambil Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan. Pada pendaftaran secara sporadik pemohon harus melengkapi sendiri berkas persiapan pendaftaran, membayar sejumlah biaya pendaftaran dan waktu pengumuman data fisik dan yuridis yang lebih lama. Pada pendaftaran tanah secara sistematik pemohon dibantu dalam melengkapi berkas persiapan pendaftaran, tidak dikenakan biaya dan masa pengumuman data yang lebih cepat. Hambatan pendaftaran tanah secara sporadik berupa kurangnya pemahaman masyarakat, mahalnya biaya pendaftaran, serta pengurusan administrasi yang sulit.Upaya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadik ialah dengan memberikan sosialisasi pendaftaran tanah, memberikan layanan prima dalam pendaftaran tanah, mengupayakan tersedianya petugas ditingkat gampong yang bertugas membantu pemohon dalam mendaftarkan tanah secara sporadik.Kata Kunci : Jenis Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah, Sporadik, Sistematik.
Copyrights © 2021