Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak. Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap perempuan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap korban perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2021