Abstrak - Aceh merupakan daerah istimewa yang telah diberikan empat kewenangan khusus yaitu penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang larangan mengadakan pengajian selain i’tiqad ahlussunnah waljama’ah yang bersumber dari hukum mazhab syafi’iyah melahirkan banyak polemik dan permasalahan mengenai aspek kehidupan beragama ditengah masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara Indonesia dan tidak selaras dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam sehingga diperlukan sebuah penelitian konkret untuk menemukan kepastian hukum. Dalam hal ini yang ingin dikaji adalah perlindungan hak konstitusional yang diberikan oleh negara terhadap kebebasan beragama bagi setiap warga negara dan kedudukan surat edaran dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta implikasi surat edaran tersebut terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online serta data lapangan berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait.Kata Kunci : Hak Atas Kebebasan Beragama, Kedudukan Surat Edaran, Perlindungan Hak Konstitusional
Copyrights © 2021