Impelememntasi Peraturan Daerah Kabupten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Tentang Perlindungan Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan di Desa Buluk Karto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu belum diimplemtasikan dengan baik, dapat dilihat dari masih banyaknya warga masyarakat yang mencuri-curi untuk mengalih fungsikan lahan pertanian pangan mereka dengan dalih untuk mencari nafkah yang lebih baik sebagi contoh salah satu bangunan yang ada dijalan masuk kantor pemerintahan daerah Kabupaten Pringsewu yang disegel dan dirobohkan sebagai sanksi dari melanggra peraturahn pemerintah daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang penulis mendapat informasi dari Kepala Desa Buluk Karto bahwa bangunan tersebut nantinya akan dijadikan kontrakan. Faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Kabupten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015 tentang Tentang Perlindungan Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan di Desa Buluk Karto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu adalah masyarakat desa Buluk Karto sendiri terkait dengan kepentingan ekonomi dari masing-masing masyarakat sebagai faktor eksternal. Dan keaktifan dari Dinas Pertanian sendiri sebagai faktor internal dimana berdasarkan teori R.Dye dimana kebijkana publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (public policy is whatever goverments choose to do or not to do) dimana Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam hal ini Dinas Pertanian tidak bertidak memberikan solusi lain bagi masyarakat yang memeiliki lahan pertanian pangan berkelanjutan apabila dilihat dari alasan masyarakat untuk mengalih fungsikan lahan pertanian mereka dikarenakan faktor ekonomi. Dinas Pertanian hanya bertindak memeberikan sanksi bagi masyarakat yang melenggar semenatara tindakan preventifnya belum nampak terlihat melalui solusi-solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan ekonomi yang lebih baik daripada mengalih fungsikan lahan pertanian pangan mereka.
Copyrights © 2019