Dalam rangka tugas dan kewenangannya menegakkan hukum serta keadilan maka profesionalisme harus menjadi prioritas utama setiap aparatur penagak hukum. Sebagai penegak hukum tentunya dalam rangka menjamin independensinya sebagai penegak hukum harus memikili nilai Akuntabilitas, Integritas moral dan etika, Transparansi, Pengawasan, dan Profesionalisme. Khusus mengenai lembaga pengadilan sebagai fungsi peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan yang diharapkan mampu untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sering dijumpai banyak pengunjung persidangan baik itu para pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut maupun pengunjung biasa membuat tindakan yang tidak menghargai jalannya persidangan, tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan atau yang dikenal dengan istilah Contempt Of Court. Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis merasa tertarik untuk membahas tentang Analisis Yuridis Tentang Contempt Of Court Dalam Proses Peradilan Pidana Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tentang Analisis Yuridis Tentang Contempt Of Court Dalam Proses Peradilan Pidana
Copyrights © 2021