Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanan dari UU Pengadaan Tanah dalam pengadaan tanah untuk peluasan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu. Dengan pokok permasalahan yang diangkat adalah Apakah Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Bandar udara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012, dan bagaimana Penyelesaian Penolakan Ganti Rugi Dari Masyarakat Pada Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu. Sementara metodologi penelitian yang digunakan dalam melakukan pemecahan masalahnya adalah metodelogi hukum normatif tetapi ditunjang dengan bahan hukum yang diperoleh dilapangan dengan cara wawancara terstruktur untuk menjawab permasalahan secara lebih akurat. Bentuk penyelesaian penolakan harga yang ditawarkan seandainya ada yang keberatan terhadap nilai yang ditawarkan pemerintah Kota Palu, akan dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Yakni kepada pihak yang keberatan dipersilakhan mengajukan gugatan kepengadilan untuk mendapatkan putusan. Tetapi selama berlakunya UU pengadaan Tanah (2 Tahun 2012) tidak ada lagi keberatan karena nilai yang ditawarkan berdasarkan hasil penilaian dari jasa penilai independen.
Copyrights © 2021