Abstract : Dalam bisnis sewa-menyewa di bidang perumahan adalah menjadi hal yang wajar di zaman seperti ini. Namun, apa jadinya jika suatu permasalahan terjadi di saat pertengahan perjanjian. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana praktik pembayaran yang dilakukan dalam sewa kontrakan sistem renovasi. Kedua, bagaimana sewa kontrakan dengan sistem ini menurut Hukum Ekonomi Islam. Berdasarkan pada dua permasalahan di atas, maka dapat diketahui tujuan pertama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan tentang praktik-praktik yang digunakan dalam praktik sewa kontrakan tersebut. Dan tujuan kedua adalah mendeskripsikan dan menjelaskan tentang praktik sewa dengan sistem renovasi dalam pandangan Hukum Ekonomi Islam, yang mana menganalisis sesuai kerangka ijarah dan akad. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan tempat penelitian di rumah bapak Asim di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Bojonegoro. Sumber datanya meliputi data primer dan sekunder. Data primer tersebut diperoleh dari observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan seperti buku, kitab, jurnal dan lainnya. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi berupa foto-foto sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menurut Hukum Ekonomi Islam sistem sewa kontrakan dengan cara ini tidak sah atau batal, karena si penyewa telah merusak akad yang sudah ditetapkan di awal perjanjian. Dan upah yang diberikan tidak sesuai dengan syarat ketentuan menurut Hukum Ekonomi Islam, yang mana mengatakan bahwa upah tidak boleh dari barang yang sejenis. Dan juga di manapun sudah menjadi kewajiban si penyewa ntuk merenovasi dengan ijin si pemilik kalaupun memang dibutuhkan. Karena dalam sewa menyewa hanya akan terjadinya pemindahan manfaat dari si pemilik ke penyewa. Kata Kunci : Sewa Rumah Kontrakan, Hukum Ekonomi Syari’ah(HES)
Copyrights © 2016