Selama ini banyak orang berpendapat bahwa Anak Gunung Krakatau milik Banten padahal secara geografis adalah milik Provinsi Lampung, hal ini terjadi karena Anak Gunung Karakatau terletak di antara pulau Jawa dan pulau Sumatera yaitu di perairan Selat Sunda. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung kemudian mengadakan kegiatan yang dinamakan Festival Krakatau, salah satu tujuannya adalah untuk mempromosikan bahwa Anak Gunung Krakatau adalah milik Provinsi Lampung. Penelitian ini membahas tentang reposisi branding Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung melalui Festival Krakatau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang reposisi branding, pemahaman peserta dan aktivitas reposisi branding melalui Festival Krakatau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data pada penelitian ini menggunakan purposive sampling yaitu memilih orang-orang tertentu yang sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan penulis. Kemudian untuk mengambil datanya dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini diketahui bahwa jumlah wisatawan asing dan domestik dari tahun ke tahun bertambah, antusiasme akan kegiatan ini terlihat dari pertunjukkan budaya dan seni dari berbagai kabupaten/kota Provinsi Lampung dan luar provinsi. Penyelenggaraan Festival Krakatau juga dikatakan berhasil mempromosikan Anak Gunung Krakatau secara geografis adalah milik Provinsi Lampung. Walaupun akses menuju gunung tersebut lebih jauh ketimbang melalui Provinsi Banten, tetapi peminat wisatawan untuk mengunjungi gunung tersebut selalu ramai.
Copyrights © 2017