Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kedudukan danperlindungan terhadap pemegang polis pada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode yang digunakan adalahpenelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatanperundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer danbahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogismedengan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemegang polispada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian, di Pasal 52 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang polis mempunyaikedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya ketika perusahaan asuransi dipailitkanatau sebagai kreditur preferen. Sementara itu, perlindungan pemegang polis pada perusahaanasuransi yang pailit diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransisyariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.Kata kunci: asuransi, pemegang polis, pailit
Copyrights © 2017