Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema kerjasama antara pengelola hutan dengan masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya hutan yang ada untuk kepentingan ekonomi. Kemitraan Kehutanan lahir dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut mengharuskan para pihak terkait untuk membuat naskah kesepakatan kerjasama dalam membangun kemitraan kehutanan. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa kebijakan kemitraan kehutanan merupakan salah satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan atas lahan di masyarakat dengan memberikan akses lahan kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.
Copyrights © 2019