Prinsip Negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia membawa konsekuensi logis yaitu pemerintah seharusnya memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mensejahterakan warga negara. Sektor hubungan industrial menuntut peran aktif pemerintah untuk terlibat mengupayakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pihak. Faktanya Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota yang berada di "garis depan" penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di wilayah Kerjanya, memiliki kewenangan yang terbatas. Solusi untuk Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota terhadap keterbatasan kewenangan ini, dapat dilakukan dengan menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Copyrights © 2019