Jurnal Ketenagakerjaan
Vol. 14 No. 2 (2019)

Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit

Yuniarti Tri Suwadji (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu PHK yang berasal dari sisi pekerja/buruh, misalnya karena pekerja/buruh mengundurkan diri. Pengunduran diri pekerja/buruh dimaksud kemudian mesti disikapi dengan bijaksana oleh pengusaha dan pekerja/buruh itu sendiri dengan menyepakati bersama cara pemberian hak-hak pekerja/buruh yaitu berupa uang penggantian hak dan uang pisah, disamping hak-hak normatif yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, atau dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaann (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika hal demikian terjadi, maka permasalahan mengenai kompensasi bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri akan teratasi. Oleh karena itu, perundingan secara bipartit menjadi sangat penting dalam penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk penyelesaian PHK. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrialwajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

naker

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ketenagakerjaan (J-naker/The Indonesian Journal of Manpower) adalah publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan, Kementerian Ketenagakerjaan. J-naker bekerjasama dengan beberapa asosiasi fungsional dan profesi di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mengembangkan ...