Artikel ini membahas tentang pentingnya pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, RUU Perlindungan Data Pribadi belum mencantumkan pembentukan otoritas independen. Pengelolaan data pribadi masih berada secara sektoral di kementerian. Padahal pembentukan otoritas independen perlndungan data pribadi sangat penting sebagai upaya kehadiran negara untuk menjamin hak privasi setiap warga negara. Mengacu pada sistem hukum di negara lain, pembentukan otoritas independen mutlak diperlukan, sebagai upaya untuk memastikan independensi lembaga tersebut, dikarenakan tanpa adanya otoritas independen maka akan muncul potensi penyimpangan terhadap penggunaan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam artikel ini adalah perlunya dibentuk otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Â
Copyrights © 2021