Mucikari merupakan kegiatan yang diatur di dalam KUHP dan sangat bertentangan dengan kesusilaan, disebutkan istilah mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam BAB XIV Buku ke-II KUHP.. Pada hakikatnya pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk bereaksi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telah disepakati. Unsur kesalahan merupakan unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana. Hal ini disebabkan karena mucikari tidak terlibat secara langsung pada saat dilakukan penggerebekan oleh pihak yang berwajib, sedangkan pelaku prostitusi terlibat langsung ketika dilakukan penangkapan, dan langsung bisa dibuktikan karena sudah tertangkap tangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori sistem hukum dan teori keadilan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam putusan Nomor 28/Pid.B/2017/PN Dps bahwa majelis hakim memutus perbuatannya menyatakan terdakwa I KR, terdakwa II IMS dan terdakwa III WT terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan pidana penjara masing-masing 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Pada peraturan pemerintah daerah masing-masing yang mengambil kebijaksanaan dengan tindakan-tindakan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan represif, dalam arti melakukan tindakan-tindakan terhadap prostitusi yang ada dalam masyarakat, dengan tidak melaksanakan hukum pidana yang masih berlaku ataupun suatu kebijakan operasional.
Copyrights © 2024