Banua Law Review
Vol 3, No 1 (2021): April

Penegakan Hukum Pidana Perkara Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang Masih dalam Proses Perpanjangan Izin

Fitatulloh, Bagus Syahid (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2021

Abstract

MK dalam putusan Nomor 18/PUU-VII/2014 memaknai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menambah frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”. Batasan frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin” menjadi ambigu sebab dapat diartikan proses perpanjangan izin pada saat: (a) izin sebelumnya masih berlaku; (b) izin sebelumnya masih berlaku hingga terlampaui, atau (c) izin sebelumnya telah habis. Hal ini mejadikan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menjadi tidak jelas. Konsekuensi tidak jelasnya batasan waktu pada frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin” menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal demikian berdampak/ menghambat penegakan hukum terutama bagi prosedur hukum acara (formil) terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan pidana lingkungan hidup.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...