MK dalam putusan Nomor 18/PUU-VII/2014 memaknai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menambah frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izinâ€. Batasan frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin†menjadi ambigu sebab dapat diartikan proses perpanjangan izin pada saat: (a) izin sebelumnya masih berlaku; (b) izin sebelumnya masih berlaku hingga terlampaui, atau (c) izin sebelumnya telah habis. Hal ini mejadikan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menjadi tidak jelas. Konsekuensi tidak jelasnya batasan waktu pada frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin†menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal demikian berdampak/ menghambat penegakan hukum terutama bagi prosedur hukum acara (formil) terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan pidana lingkungan hidup.
Copyrights © 2021