Banua Law Review
Vol 3, No 2 (2021): October

Eksistensi Kejaksaan dan Relasinya dengan Komnas HAM dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kusuma, Ganes Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Relasi Antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ham berat mengacu pada Pasal 20 ayat (3) UUPH mengatur dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari wajib melengkapi kekurangan tersebut. Eksistensi Kejaksaan yang semestinya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat dimana kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia cenderung politis. Kejaksaan sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada diranah politis.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...