Relasi Antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ham berat mengacu pada Pasal 20 ayat (3) UUPH mengatur dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari wajib melengkapi kekurangan tersebut. Eksistensi Kejaksaan yang semestinya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat dimana kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia cenderung politis. Kejaksaan sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada diranah politis.
Copyrights © 2021