Penanganan akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin sebenarnyamenuntut peran dari Pemerintah Daerah untuk turut campur. Sehinggapembangunan kota di Banjarmasin harus di atur sedemikian rupa dengan memperhatikankonsep modern dan tradisonal khas kota Banjarmasin, Untuk itulahperlindungan hukum akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin saat inimembutuhkan penanganan yang lebih serius dari Pemerintah Daerah. Untuk melihatbagaimana perlindungan hokum terhadap rumah banjar maka melalui penelitianini diangkat dua permasalahan. pertama, bagaimana Keberadaan rumah banjardi kota Banjarmasin ditengah maraknya bangunan modern di tinjau dari aspekpembangunan berkelanjutan. Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadapkeberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin. Dengan menggunakan metodepenelitian penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian hukumsosiologis atau lebih dikenal dengan istilah socio legal research.
Copyrights © 2019