Banua Law Review
Vol 3, No 2 (2021): October

Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Republik Indonesia

Murdiyambroto, Debi Triyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2021

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui makna keadilan restoratif yang diadakan dalam tahap penyidikan dan kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian dalam penulisan artikel di sini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Makna keadilan restoratif diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Kedua, Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi lagi perbuatannya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...