Banua Law Review
Vol 3, No 1 (2021): April

Aspek Kepastian Hukum terhadap Pendampingan Penasehat Hukum kepada Saksi dalam Pemeriksaan Tahap Penyidikan.

Maruffi, Reza (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan. Untuk menganalisis implikasi terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam dunia praktek, pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam tahap penyidikan, terutama dalam hal saksi yang berpotensi menjadi tersangka adalah sangat penting. Mengingat saksi yang berpotensi menjadi tersangka kadangkala sulit untuk dipanggil ketika langsung ditetapkan menjadi tersangka. Melalui media pendampingan penasehat hukum kepada saksi yang berpotensi menjadi tersangka akan membuat proses penyidikan berjalan dengan relatif lancar. 2. Tidak terdapat implikasi hukum terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Namun mengingat dalam beberapa peraturan lex specialis, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pendampingan terhadap saksi mulai diberlakukan dan beberapa putusan mahkamah konstitusi yang menyinggung status calon tersangka, pendampingan penasehat hukum kepada saksi ini perlu segera di norma kan dalam level undang-undang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...