Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan. Untuk menganalisis implikasi terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam dunia praktek, pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam tahap penyidikan, terutama dalam hal saksi yang berpotensi menjadi tersangka adalah sangat penting. Mengingat saksi yang berpotensi menjadi tersangka kadangkala sulit untuk dipanggil ketika langsung ditetapkan menjadi tersangka. Melalui media pendampingan penasehat hukum kepada saksi yang berpotensi menjadi tersangka akan membuat proses penyidikan berjalan dengan relatif lancar. 2. Tidak terdapat implikasi hukum terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Namun mengingat dalam beberapa peraturan lex specialis, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pendampingan terhadap saksi mulai diberlakukan dan beberapa putusan mahkamah konstitusi yang menyinggung status calon tersangka, pendampingan penasehat hukum kepada saksi ini perlu segera di norma kan dalam level undang-undang.
Copyrights © 2021