Sengketa perbankan merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan karena perbankan merupakan agen kepercayaan (agen of trust) mengingat adanya salah satu prinsip pengelolaan bank yakni prinsip kepercayaan (financial principle) dan pengaruh dari sistem kekeluargaan yang masih menjunjung tinggi kepercayaan kedua belah pihak maka mediasi dianggap sebagai langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa. Peralihan fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi nasabah. Berdasarkan POJK Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perbankan terbagi menjadi dua tahapan, yaitu penyelesaian melalui LJK (internal dispute resolution) dan melalui lembaga Peradilan atau Lembaga di Luar Peradilan (Eksternal dispute resolution). Penyeselaian sengketa di luar peradilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Perbankan Indonesia (LAPSPI) dengan tetap berpegang pada asas-asas mediasi yaitu prosedur yang cepat, biaya murah, hasil obyektif, relevan, dan adil. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus memberikan penyelesaian sengketa yang bersifat efektif dalam memberikan perlindungan dan memiliki kekuatan hukum yuridis untuk mengikat para pihak yang bersengketa. Dalam rangka memberikan pelayanan berbasis biaya murah maka LAPSPI mempunyai 2 (dua) konsep layanan yaitu layanan Pra bono dan layanan Commercial. Layanan-layanan tersebut dibedakan berdasarkan besarnya jumlah tuntutan yaitu: layanan Pra bono, layanan yang dilakukan tanpa dipungut biaya dan layanan Commercial atau layanan berbayar dengan jumlah tuntutan diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Penelitiai ini dilakukan dengan metode penelitian library research yaitu mempelajari dan meneliti dari lingkup dan materi bahan-bahan mediasi berdasarkan ketentuan-ketentuan LAPSPI.
Copyrights © 2020