Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan lembaga praperadilan menyatakan membuka kembali penyidikan dan untuk mengetahui mekanisme membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan dikaitkan dengan barang bukti.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah sifat penelitian prespektif, menguji Kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur (vage of norm). Bahan Hukum yang dgunakan meliputi bahan hukum Primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Kedudukan lembaga praperadilan yang menyatakan membuka kembali penyidikan adalah salah satu bagian dari putusan praperadilan yang memeriksa dan memutus yang objeknya adalah penghentian penyidikan. Dalam menguji sah tidaknya perihal penghentian penyidikan, yang berhak mengajukannya adalah penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 80 KUHAP. Dan Kedua, Mekanisme membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan dikaitkan dengan barang bukti secara normatif akan sangat sulit dilaksanakan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan aturan yang terdapat dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan barang bukti setelah penghentian penyidikan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan, sehinga apabila ingin dibuka lagi penyidikan nya maka akan terbentur dengan persoalan diatas
Copyrights © 2021