LEX PRIVATUM
Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Lasut, Melika Venessa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan bagaimanakah konsep merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aspek Hukum Penggunaan Merek Dagang menurut Undang-Undang Merek melingkupi, merek dagang yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan merek melingkupi merek dagang dan merek jasa. Dalam konteks skripsi ini unsur-unsur esensial merek dagang, yakni: Klasifikasi Merek Dagang dan Jasa, Yurisprudensi Merek Dagang, Pelanggaran Hak atas Merek, Penghapusan dan Pembatalan Merek, Gugatan Pembatalan Merek, Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek; Waktu Penerimaan Permohonan; Pengalihan Hak Atas Merek dan Lisensi Merek Terdaftar; dan Perlindungan Hukum Di Bidang Merek Dagang. 2. Menurut Undang-Undang Merek, Konsep merek dagang adalah Harus Memiliki Daya Pembeda secara spesifik; merek dagang berbeda dari merek jasa, dan ditujukan kepada merek barang; dan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Dagang harus dengan Hak Prioritas. Merek dagang menurut undang-undang merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Kata kunci: Penggunaan, merek dagang

Copyrights © 2015