LEX CRIMEN
Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA BERDASARKAN PASAL 107a – 107f KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Mavrick, Manapa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pemberlakuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Pemberlakuan penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Tindak Pidana, Keamanan Negara, Pasal 107a – 107f, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...