LEX CRIMEN
Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen

KAJIAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008)

Palit, Fiedel Hendra (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2013

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik pencemaran nama baik  serta ancaman hukumannya melalui sarana media elektronik sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan bagaimana penerapannya dalam praktek perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan yang dilarang oleh undang ini berkaitan dengan infromasi elektronik adalah mendistribusikan, atau mentransimisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya antara lain berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. 2. Dalam penerapan kasus seperti Prita Mulyasari unsur kesengajaan seperti unsur delik harus dipandang secara lebih luas tidak hanya diperundang secara hitam putih melalui UU ITE dan KUHP saja akan tetapi harus komprehensif dan tidak porsial misalnya dari perspektif hubungan hukum antara pihak pelapor dan terlapor, perbuatan Prita ini bisa diniali sebagai bentuk keluhan konsumen terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang menurutnya kurang memuaskan. Kata kunci: Pencemaran nama baik, media elektronik

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...