LEX CRIMEN
Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen

PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Sumampouw, Jusuf Octafianus (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2013

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi dari pemeriksaan tindak pidana ringan dan keberadaan acara pemeriksaan tindak pidana ringan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, maka dapat disimpulkan:  1. Substansi  dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,-, termasuk di dalamnya juga kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven).  2. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata kunci: Pemeriksaan, tindak pidana ringan.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...