LEX CRIMEN
Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen

KREDIT MACET DAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN

Podung, Detisa Monica (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian i9ni adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana di atur dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenal dengan prinsip 5 C’s. Selain prinsip 5 C’s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P. 2. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank seperti kredit macet. Kata kunci: Kredit macet, prinsip kehati-hatian, perbankan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...