LEX CRIMEN
Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA ONLINE

Kandow, Hana C. (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online menurut hukum positif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan karena: anak tidak dapat berjuang sendiri; anak memang tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak  harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Bahwa pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online dikenakan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai UU, UU ITE No 19 Tahun 2016 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana terhadap pelaku dikenakan kumulatif dari pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: kejahatan seksual; anak;

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...