Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pertimbangan Penyidik Dalam Penerapan Syarat Subyektif Sebagai Dasar Penahanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Syarat Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdiri dari adanya syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Butir 4. Â 2. Pertimbangan penyidik dalam penerapan syarat subyektif sebagai dasar penahananmempunyai tiga (3) alasan yaitu: Alasan operasional, Alasan yuridis, Alasan sosiologis.Kata kunci: Analisis Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Syarat Subjektif, Penyidik,i Dasar Penahanan Tersangka.
Copyrights © 2018