Andreas Unjur Pakpahan, Abdul Rachmad Budiono, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang, e-mail: unjurpakpahan96@gmail.com  ABSTRAK Peran arbitrase di dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis nasional maupun internasional dewasa ini menjadi semakin meningkat dilihat dari banyaknya kontrak-kontrak dagang atau bisnis internasional yang para pihaknya menuangkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Hal tersebut dikarenakan arbitrase dianggap lebih efektif dan efesien dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan sudah menjadi pendapat orang awam bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan sudah tidak berjalan efektif dan efesien. Penelitian hukum yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Peneliti menggunakan jenis penelitian ini dengan tujuan melakukan analisa terhadap kedudukan putusan Mahkamah Agung nomor 232K/TUN/2018 terkait sengketa BANI terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Metode pendekatan yang peneliti gunakan dalam melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode Statue Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dab Case Approach (Pendekatan Kasus). Berdasarkan hasil penelitian diketahui (1) Kedudukan perkara yang sedang berjalan di dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia versi Sovereign dapat dinyatakan batal karena lembaga tersebut telah dinyatakan tidak sah secara hukum sesuai putusan mahkamah agung nomot 232K/TUN/2018 dan implikasinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia versisovereign tidak memiliki kewenangan menangani perkara sebagai badan, perkara tersebut dapat dinyatakan batal apabila perkara tersebut masih berlangsung setelah putusan tersebut dikeluarkan, dikarenakan tidak sesuai dengan syarat-syarat sahnya sebuah putusan. Kata Kunci: Kedudukan Perkara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani), Putusan Mahkamah Agung 232k/Tun/2018 ABSTRACT The role of arbitration board in settling national and international business disputes is rising, given that international trade and business contracts are mounting, waiting for arbitrary clauses to be added to the contracts. Arbitration board is believed to be more effective and efficient in settling disputes compared to the resolution facilitated by courts. This research employed normative juridical method, statutory, and case approaches, aimed to analyse the legal standing of the Supreme Court Decision Number 232/TUN/2018 over disputes of the arbitration board. The research results reveal that the case settled in the arbitration board of sovereign version is regarded as void since the board has been declared invalid as in line with Supreme Court Decision Number 232K/TUN/2018. The implication of this decision is that the board holds no authority to handle any cases. If the board is still found to settle a case following the issuance of the decision, the case concerned is declared void since it contravenes the requirements on which decisions are based. Keywords: legal standing of case, Indonesian national board of arbitration, Supreme Court Decision Number 232K/TUN/2018Â
Copyrights © 2020