Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020

KONSEP PENGATURAN SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS

Belva Dyla Jomarifat (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2021

Abstract

Belva Dyla Jomarifat, Abdul Madjid, Ardi Ardian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang. e-mail: belvadyla@ub.ac.id  ABSTRAK Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman tentang konsep pengaturan sanksi pidana kerja sosial terhadap pelanggaran lalu lintas. Menemukan bagaimana pengaturan kerja sosial di negara Belanda terhadap pelanggaran lalu lintas dan Menemukan bagaimana konsep pengaturan hukuman kerja sosial terhadap pelanggaran lalu lintas. penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang bahwa penegakan hukum di Belanda pada pelanggaran lalu lintas jalan raya dapat dikatakan masyarakat Belanda patuh hukum. Budaya tertib lalu lintas oleh masyarakat dan hukum di Belanda yang mengatur lalu lintas jalan dapat diimplementasikan dengan baik oleh warga negara Belanda. Pengaturan kerja sosial di Belanda dan konsep hukuman kerja sosial di Indonesia, dapat melaksanakan hukuman kerja sosial selama maksimal 240 jam melakukan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial dilaksanakannya dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejalan dengan aktivitas terpidana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan/atau aktifitas diluar itu yang bermanfaat. Belanda menerapkan kerja sosial sebagai suatu pekerjaan sosial yang diterima sebagai ganti sanksi pidana lainnya, yang diharapkan akan dapat membangun rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana. Pekerjaan sebagai kompensasi atas kerusakan-kerusakan yang terjadi, harus dibuat secara tegas dalam rangkaian dari skema tersebut. Jenis keadilan yang akan diterapkan adalah disesuaikan pada sifat/karakter dari delik pidana seperti kejahatan dan pelanggaran melalui program keadilan terhadap korban dan program pembelajaran kecakapan sosial.Kata Kunci: Pidana, Hukuman Pidana, Pertanggungjawaban, Pemulihan dan Kerja Sosial ABSTRACT This research is intended to give understanding about the concept of regulation of social services imposed as criminal sanction on traffic violation, to investigate how social services are imposed as sanction over traffic violation in the Netherlands and how the concept of this regulation is implemented. This research was conducted based on normative juridical research method, statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results found that the public in the Netherlands abide by the rules and regulations in force regarding the issue discussed. The sanction as described above is relevant to 240-hour work in social service setting. This sanction can be performed for as long as 12 months along with the daily need an offender has to meet or along with other equally useful activities an offender has to address to. The members of public in the Netherlands see the social services given as accepted replacement to another form of criminal sanction. This is expected to raise awareness and responsibility among criminal offenders. The social work assigned in relation to the possible damages caused have to be assertively regulated and prepared, and the form of justice that is planned for implementation must be relevant to the nature of an offense, including crime and violation, through the program that is enforced for the justice of the victims and that is aimed to teach the offenders social skills. Keywords: Crime, Criminal Sanction, Liability, Remedy, Social Service 

Copyrights © 2020