Bagus Bharata Tjitrosoemarto, Shinta Hadiyantina, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT.Haryono No 169. Malang e-mail: bagusbharata@Student.ub.ac.id  ABSTRAK Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum dalam segala aspek. Hal tersebut berlaku juga untuk penyandang disabilitas. Salah satu aspek yang penting dan wajib diberikan oleh penyelenggara negara terhadap penyandang disabilitas adalah perlindungan hukum bagi disabilitas dalam pemberian akomodasi pada proses peradilan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis perlindungan hukum bagi disabilitas dalam pemberian akomodasi pada proses peradilan yang mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan maksud akomodasi yang layak yaitu pelayanan dan sarana prasarana dalam proses peradilan. Aturan ini dibuat untuk menjamin penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum pada proses peradilan. Dalam implementasinya, perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pemberian akomodasi pada proses peradilan masih banyak hambatan dalam pemberian akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Maka dari itu, untuk mengurangi hambatan-hambatan tersebut diperlukan pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, agar memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi penyandang disabilitas pada proses peradilan, sehingga menciptakan konsep ideal untuk penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Kata kunci: Pemberian akomodasi bagi Penyandang disabilitas pada proses peradilan ABSTRACT Every member of public, including people with disabilities, has equal rights to protection and legal guarantee in all aspects. One of the essential aspects that should be provided for disabled people is legal protection for them in terms of the availability of accommodation in a trial process. This research aims to identify and analyze the legal protection for disabled people in providing accommodation for them according to Article 5 Paragraph (1) of Government Regulation Number 39 of 2020 concerning Proper Accommodation for Disabled People in a Trial Process. The accommodation mentioned in the Article refers to infrastructure and facilities in the trial process. This regulation is intended to guarantee the people concerned when they deal with legal issues in the trial process. In its implementation, legal protection for the people with disabilities regarding the provision of accommodation in the trial process still faces some challenges due to a lack of understanding among law enforcers about the essence of the need of people with disabilities. Thus, to minimize the existing hindrances in such a case, the accommodation facilitating trial process is deemed essential for people with disabilities. This measure is intended to provide them with optimal legal protection in the trial process and to give proper concepts for disabled people when they have to deal with legal issues. Keywords: providing accommodation for people with disabilities in trial process
Copyrights © 2021