Chafid Baihaqi, Afifah Kusumadara, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: chafidb@gmail.com ABSTRAK Perkembangan teknologi yang semakin canggih menyebabkan pergeseran budaya dalam mendengarkan musik melalui layanan streaming, salah satunya yang paling digemari adalah Spotify. Hal ini menjadi pedang bermata dua bagi para pencipta lagu, pencipta lagu dapat dengan cepat dan mudah untuk memasarkan lagu ciptaannya kepada para pendengar, dan di satu sisi pencipta lagu semakin susah untuk mengontrol royalti dari lagu ciptaannya sebagai pemenuhan hak ekonominya. Untuk perlu diketahui, Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana pembayaran royalti yang dilakukan oleh penyedia layanan streaming kepada para pencipta lagu. Berbeda dengan Amerika Serikat yang sudah lebih dulu menunjukkan intervensinya terhadap hak ekonomi pencipta lagu dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pembayaran royalti yang dilakukan oleh layanan streaming kepada para pencipta lagu di Amerika Serikat. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganilisis perbedaan mengenai peraturan tentang pembayaran royalti yang dilakukan oleh layanan streaming menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Digital Phonorecord III di Amerika Serikat, dan menjelaskan pengaturan pembayaran yang sesuai untuk layanan streaming agar memberikan jaminan terhadap hak ekonomi pencipta lagu yang ada di Indonesia. Metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya peraturan yang jelas mengenai pembayaran royalti yang dilakukan oleh layanan streaming kepada pencipta lagu menyebabkan royalti yang dihasilkan sangat kecil. Oleh karena itu, setidaknya pemerintah Indonesia mencontoh atau merujuk pada peraturan royalti dari layanan streaming di Amerika Serikat agar pemerintah Indonesia dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap hak ekonomi para pencipta lagu.Kata Kunci: Lagu, Layanan streaming, Royalti ABSTRACT Increasingly advanced technology in music has shifted the way people listen to music from conventional to streaming music listening. Spotify is one of the popular music providers in society that brings changes that seemingly represent a double-edge sword where songs are easily circulated and reach people’s ears. With this condition, it will be harder to control royalty as to fulfill the economic rights of songwriters. It is essential that Indonesia have regulations specifically governing how royalty should be paid by music streaming providers to songwriters. In the US, the economic right songwriters should receive refers to the regulations governing royalty payment. With it, this research aims to analyze the differences between the royalty payment in Indonesia and that in the US according to Government Regulation Number 56 of 2021 and Digital Phonorecord III in the US and to explain appropriate payment for streaming services to ensure the guarantee of the economic right of songwriters in Indonesia. This research employed normative-juridical methods, statutory, and comparative approaches. The research result reveals that the absence of clear regulations concerning royalty payment has caused the amount of the royalty to be too small. Thus, the Indonesian government should refer to what has been applied in the US to ensure and give legal protection to guarantee the economic right of the songwriters. Keywords: Song, Streaming Services, Royalty
Copyrights © 2021