Rini Puspa Dewi, Yuliati, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT Haryono No.169 Malang e-mail: rinipuspa288@gmail.com  ABSTRAK Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana bagi kreditur atas penggunaan data pribadi debitur dalam transaksi pinjaman online. Dipilihnya tema ini oleh penulis dilatarbelakangi oleh munculnya permasalahan penggunaan data pribadi debitur pada pinjaman online tanpa adanya persetujuan dari pihak yang mempunyai data. berdasarkan latar belakang tersebut ,penulis mengangkat beberapa rumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi kreditur yang melakukan tindakan penjualan data pribadi debitur dalam transaksi pinjaman online dan Bagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam melindungi data pribadi debitur pada transaksi pinjaman online?. Selanjutnya, penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan dengan menggunakan studi pustaka, dokumentasi, dan sumber internet dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis atau interpretasi logis. Dari hasil penelitian dengan metode yang digunakan di atas, penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu belum adanya pertanggungjawaban pidana untuk pelanggaran penggunaan data pribadi debitur di dalam pinjaman online karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai suatu tindak pidana sehingga sesuai dengan asas legalitas maka perbuatan ini belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan Peraturan otoritas jasa keuangan sudah memberikan beberapa perlindungan untuk menekan pelanggaran yang ada pada transaksi ini dengan cara memberikan sanksi administratif kepada perusahaan/ pihak penyelenggara yang melanggar begitu pula dengan beberapa peraturan lainnya yang juga memberikanperlindungan yang sama. Kata Kunci: Pinjaman Online, Data Pribadi, Pertanggung jawaban Pidana ABSTRACT This research topic departs from an issue arising regarding the use of debtors’ data in online loan transactions without the consent of data owners. From this problem, this research aims to study what criminal liability the creditors have in using the data of debtors in online loan transactions and how Regulation of Financial Services Authority Number 77/POJK.01/2016 concerning Information and Technology-based Loan Services protects the personal data of debtors in online loan transactions. With normative-juridical methods and statutory approach, this research involved the study of primary, secondary, and tertiary data obtained from library research, documentation, and some other sources online. The data were further analyzed based on systematic and logical interpretations. The research reveals that there is no criminal liability over the use of personal data of debtors in online loan transactions since there is no regulation confirming that this act is considered a criminal offense. Moreover, the Financial Services Authority also has taken some measures to reduce this violation by imposing some administrative sanctions on companies/service providers concerned and by enforcing other similar regulations to protect the parties concerned. Keywords: online loan, personal data, criminal liability
Copyrights © 2021