Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG MASTERPLAN SMART CITY KOTA MADIUN TAHUN 2019-2024 TERKAIT DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN SMART CITY DI KOTA MADIUN (Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun)

Salma Hanita Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Salma Hanita Putri, Iwan Permadi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: hadiyantosalma@gmail.com   ABSTRAK Permasalahan yang terdapat dalam penelitian adalah adanya perbedaan antara aturan (das sollen) dalam hal ini adalah Peraturan Walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019- 2024 dan kenyataan yang ada di lapangan (das sein). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh program pengembangan Smart City di Kota Madiun yang salah satunya dalam bentuk pembuatan Aplikasi online yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika tidak dapat digunakan semaksimal mungkin atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali oleh masyarakat karena kurangnya pengenalan dan sosialisasi Aplikasi online kepada masyakarat Kota Madiun. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Peraturan Walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019-2024 dalam program pengembangan Smart City di Kota Madiun? (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Peraturan Walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019-2024 dalam program pengembangan Smart City di Kota Madiun? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah penelitian yang dapat menggunakan dua teknik yaitu penelitian yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan sebagai data sekunder dan penelitian terhadap kejadian nyata atau fakta-fakta di lapangan sebagai suatu data primer. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Implementasi Peraturan Walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019- 2024 dalam program pengembangan Smart City di Kota Madiun masih belum optimal. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya, dalam hal ini yang menjadi faktor pendukung meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana prasarana. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat yakni faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: Implementasi, Smart City, Pelayanan Publik ABSTRACTThis research studies the differing issues between what is set forth in Mayor Regulation of Madiun Number 32 of 2020 concerning Smart City Masterplan in Madiun City 2019-2024 (das sollen) and what has taken place in real life (das sein). This topic departs from the development of Smart City in Madiun that involved the Communication and Informatics Agency developing an online application that lacks utilization and access by the locals. Departing from the above issue, this research investigates: (1) how are the regulation implemented in the development of the smart city in Madiun city? (2) what factors affect the implementation of the Mayor Regulation in the smart city development program? This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches that involve two research techniques studying legislation as the secondary data and factual events taking place in real life as the primary data. The research results reveal that the Mayor Regulation mentioned above has not been optimally implemented due to several factors such as law, law enforcers, infrastructure and facilities, the members of the public, and culture. Keywords: Implementation, Smart City, Public Services

Copyrights © 2021