Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie

TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Dewy Anita (STAI Binamadani)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2021

Abstract

Tulisan ini membahas transaksi ekonomi yang dikaji melalu pendangan hukum perdata dan hukum islam. Transaksi ekonomi merupakan suatu aktifitas yang paling lazim dilakukan oleh anggota masyarakat yang telah memiliki mata uang sendiri sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara para anggota masyarakat[1]. Sehingga hanya hukumlah yang memberi batasan sebuah aktifitas dianggap sebagai transaksi ekonomi yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak. [1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan tertentu (Bandung; Sumur, 1961) h. 12

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Syarie

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

jurnal syarie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah meliputi hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum islam, dan ekonomi syariah. fokus dan ruang lingkup jurnal ini meliputi hukum ekonomi, ekonomi islam, kontrak bisnis syariah, dan fikih ...