Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana Penerapan Akuntansi Dana Desa dan apakan pada pengelolaannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Teknik yang dilakukan peneliti dalam pengumpulan data adalah Teknik Wawancara, Teknik Observasi langsung, Teknik Dokumentasi, dan Teknik Studi Kepustakaan pada Kantor Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Penerapan Akuntansi Dana Desa di Desa Sungai Raya Kabupaten Bengkayang sudah dilakukan dengan baik, yaitu mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Namun masih terdapat beberapa hal dalam proses penatausahaan untuk pertanggungjawaban yang masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Maka dapat dikatakan bahwa pengelolaannya sudah akuntabilitas namun secara penatausahaan masih belum sempurna.  Kata Kunci: Penerapan Akuntansi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan Desa.
Copyrights © 2017