Fokus penelitian ini adalah pemikiran Khoiruddin Nasution tentang pencatatan sebagai syarat ‘sah’ perkawinan serta metode yang digunakannya dalam mengistinbātkan pencatatan sebagai syarat ‘sah’. Berdasarkan sumber perolehan data, maka penelitian ini termasuk ke dalam penelitian pustaka (library research). Berdasarkan cara mengolah dan menganalisanya, maka penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dan konten analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa menurut pemikiran Khoiruddin pencatatan tidak hanya sebatas syarat administratif namun juga sebagai syarat ‘sah’ perkawinan; pencatatan berfungsi sebagai syarat dan/atau rukun perkawinan. Alasannya adalah adanya kesamaan ‘illah (sebab/motif hukum) antara pencatatan nikah dengan saksi pernikahan dan walimah.‘Illah dari saksi nikah dan walimahan yang berlaku dimasa Nabi Muhammad SAW adalah merupakan sarana pengakuan masyarakat dan penjaminan hak. Sementara bentuk pengakuan dan jaminan hak untuk masa sekarang tidak cukup lagi hanya dengan saksi dan walimahan, tetapi diperlukan bukti tertulis (akta). Metode yang digunakannya dalam mengistinbātkan pencatatan sebagai syarat ‘sah’ perkawinan adalah metode tematik holistik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021