Abstract. Money occupies an important position in the activities of economic transactions in various countries in the world because it not only serves as a medium of exchange, but is already regarded as a thing despite the differences of opinion among jurists as a commodity that can be traded. The provisions of the endowment money held in Indonesia are regulated in Law No. 2004 regarding the Waqf 4l. Endowments money to basically encourage Islamic banks to be a Nazarite professionals. The bank as a surrogate recipient waqf property can be investing the money in legitimate business sectors that produce benefits. The bank itself as nazir entitled to a maximum of 10% of the remuneration, benefits.Keywords: Money Waqf, Islamic Law, Positive Law Abstrak.Uang menempati posisi penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai Negara di dunia karena tidak hanya berfungai sebagai alat tukar, tetapi sudah dianggap sebagai benda meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama fikih sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan. Ketentuan tentang wakaf uang yang dilaksanakan di lndonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf uang pada dasarnya mendorong bank Syariah untuk menjadi nazir yang profesional. Pihak bank sebagai penerima titipan harta wakaf dapat menginvestasikan uang tersebut pada sektor-sektor usaha halal yang menghasilkan manfaat. Pihak bank sendiri sebagai nazir berhak mendapat imbalan maksimum 10% dari, keuntungan yang diperoleh.Kata Kunci: Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum Positif
Copyrights © 2016