Abstract: Shariah Insurance and Amendment Construct of Constitution No. 02 Year 1992 about Insurance. Shariah insurance has been developed about 18 years and since then it does exist in Indonesia. It is different from shariah banking which already has legal law (Constitution No. 21 Year 2008 about Shariah Banking), on the other hand, Shariah insurance has not had any legal law yet. In fact, shariah principals must be applied, however Constitution No.2 Year 1992 about insurance shows its inability to accommodate all shariah principals for shariah insurance industry in Indonesia. The constitution on shariah insurance both in legislate special constitution or amendment the current constitution is a big hope to guarantee legal law for stakeholders and trust to society to use the product and the services form shariah insurance. Keywords: shariah insurance, constitution, and insurance Abstrak: Asuransi Syariah dan Gagasan Amandemen Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Perasuransian. Sudah 18 tahun asuransi syariah berkembang dan eksis di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dengan perbankan syariah yang telah memiliki kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Padahal sejatinya, prinsip-prinsip syariah harus diaplikasikan, dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 tentang Perasuransian belum mampu mengakomodir seluruh prisnip-prinsip syariah bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Hadirnya peraturan perundang-undangan tentang asuransi syariah, baik dengan membuat undang-undang khusus atau pun amandemen undang-undang perasuransian yang ada, adalah harapan besar guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa asuransi syariah. Kata kunci: Asuransi Syariah, Undang-undang, PerasuransianDOI:10.15408/sjsbs.v1i2.1540
Copyrights © 2014