Nahdlatul Ulama merupakan salah satu intitusi keagamaan yang bergerak dalam banyak bidang, seperti sosial, keagamaan, pendidikan dan ekonomi. Institusi ini dalam baiatnya berafiliasi pada manhaj al-fikr ahlussunnah wal jamaah (aswaja). Salah satu bidang yang memiliki peran vital dalam perjalanan sejarahnya adalah masalah-masalah seputar hukum suatu benda dan suatu perkara. Salah satu lembaga yang fokus menangani problematika kehidupan umat Islam di bidang hukum adalah Lajnah Bahtsul Masail (LBM). LBM didirikan dengan tujuan untuk mengetahui status hukum yang melekat pada suatu perkara dan benda dalam perspektif hukum Islam. Terlepas dari pro-kontra produk-produk hukum Islam yang dihasilkan, fatwa-fatwa yang muncul dari hasil ijtihad ini menjadi satu acuan masyarakat muslim melaksanakan kehidupannya secara sosial, bernegara dan beragama. Tulisan ini merupakan kajian yang bersifat normatif dengan mendiskusikan literatur-literatur relevan terkait metodologi penetapan hukum Islam dalam kerangka pemikiran Nahdlatul Ulama. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa berdasarkan metodologinya Nahdlatul Ulama mempunyai tiga macam metode, yaitu: qauliy, ilhaqi, dan manhaji. Tiga metodologi tersebut merupakan satu upaya yang dilakukan oleh institusi NU dalam rangka menghormati pemikiran-pemikiran ulama terdahulu. Selain itu agar genealogis keilmuan dan keguruan terus bersambung sampai kepada nabi Muhammad SAW. Keyword: istinbath al-Hukmi, Nahdlatul Ulama
Copyrights © 2020