Arena Hukum
Vol. 12 No. 2 (2019)

PARTISIPASI MASYARAKAT DI DALAM PENGELOLAAN UANG DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Laurensius Arliman S (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2019

Abstract

AbstractAfter the enactment of Act No.6 of 2014 concerning Villages, the village financial arrangements become independent, usually based on the Regional Government law. Active involvement of villagers becomes the key to good governance and village development. So that management can run transparently through community supervision. The legal problem is how the management of village money after the birth of the Village Law? and how is community participation in village money management?. This paper uses normative legal research method. The result showed that after the enactment of the Village Act, then under Article 71 and Article 72, the Village is entitled to manage its own finances, and the budget is derived from the State Revenue Budget. Community participation in village money management is passive and active.  AbstrakPasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengaturan keuangan Desa menjadi mandiri, biasanya didasari pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Keterlibatan aktif masyarakat desa, menjadi kunci terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik. Sehingga pengelolaan dapat berjalan secara transparan melalui pengawasan masyarakat. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pengelolaan uang Desa pasca lahirnya UU Desa? dan bagaimana partisipasi masyarakat terhdap pengelolaan uang Desa?. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasca lahirnya UU Desa, maka berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72, Desa berhak untuk mengelola keuangannya sendiri, dan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan uang desa bersifat pasif dan aktif.

Copyrights © 2019