Pada kondisi liberalisasi dan globalisasi ekonomi ditandai bermunculan pasar modern seperti supermarket, hypermarket, dan sejenisnya, pasar tradisional tetap memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia bagi masyarakat menengah ke bawah. Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional tersebut, pemerintah melakukan penataan terhadap pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar modern. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung yang berfungsi sebagai pasar harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, terdiri dari persyaratan tata guna lahan dan keandalan bangunan. Namun belum semua pasar memenuhi persyaratan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama, studi literatur yaitu menginventarisasi peraturan pasar tradisional dan perlindungan hukum bagi pedagang nya. Tahap kedua penyebaran kuesioner ke pedagang Pasar Tradisional Kiaracondong. Tahap ketiga pembahasan dengan cara membandingkan antara pengaturan hukum secara yuridis normatif tentang perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional dengan bangunan gedung dan fasilitasnya (das sollen) serta penerapannya dalam kenyataan (das sein). Hasil menunjukkan pedagang pasar yang menempati Pasar Tradisional Kiaracondong terikat sewa menyewa yang menimbulkan hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban bagi pedagang tradisional adalah membayar retribusi yang ditetapkan pengelola pasar. Di sisi lain, karakteristik retribusi balas jasa atas pembayaran tersebut dapat diterima oleh pedagang. Bentuk perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung melakukan penataan dan pengelolaan pasar tradisional.
Copyrights © 2021