Jurnal Hukum Respublica
Vol. 21 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Respublica

Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam

Sihaloho, Helen Sondang Silvina Sihaloho (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Hukum pidana formil mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UNDANG-UNDANG nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum Pidana di Indonesia hanya mengenal dua jenis perbuatan, yang mana keduanya juga telah termuat di dalam KUHP; yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, kita ambil sebagai contoh mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Respublica

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Respublica ((ISSN 1412-2871; E-ISSN: 2615-6733) is a scientific journal for the field of legal science, published twice in Mei and November by the Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. This journal warmly welcomes contributions from scholars and practitioners of related ...