Tulisan ini membabas tentang implikasi kebijakan undang-undang penataan ruag terhadap aspek spsio-kultural. Bahasan difokuskan pada konsepsi ruang dan dampak pada aspek sosio-kultural. Disimpulkan babwa undang-undang penataan ruang cenderung menerapkan konsep teritorial. Undang-undang penataan ruang cenderung melamabkan fungsi kontrol hukum adat/aturan lokal yang telah mendarah daging dalam kebidupan masyarakat, artinya undang-undang tata ruang telah melemahkan fungsi kontrol masyarakat terbadap pemanfaatan sumber daya.
Copyrights © 1992