Penelitian ini dilakukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kode etik pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan kepada pengguna. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan pada penelitian ini berjumlah 5 orang adalah pustakawan yang bekerja di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dengan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan peneliti dengan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data danĀ  kesimpulan/verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kode etik pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dengan pengguna telah dijalankan dengan baik dalam ketugasan. Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan membantu dan memandu pengguna yang mengalami kendala dalam pencarian informasi. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi atas informasi yang diterima oleh pengguna. Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sudah berkewajiban menjaga nama baik pustakawan dan pengguna dengan cara menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh pengguna dan memberikan batasan untuk mencegah peniruan dalam mengambil hasil karya orang lain untuk mengindari plagiarisme.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021